Cukup Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 23 Januari 2022, 15:31 WIB
Cukup Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Dok. Kominfo

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.

Cara mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, cukup menggunakan NIK KTP.

Simak selengkapnya cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo di sini.

Sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo telah siap dibagikan agar membantu menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar Bansos 2022 Secara Online? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x