Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline, Dapatkan Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Juga

- 24 Januari 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline, Dapatkan Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Juga
Ilustrasi - Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline, Dapatkan Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Juga /ANTARA/Irsan Mulyadi/

Media Magelang – Inilah cara lengkap untuk daftar DTKS Kemensos, ada secara online dan offline agar bisa dapatkan bansos tahun 2022, termasuk ada bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga.

Jika telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), maka Anda sudah memenuhi salah satu syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun yang perlu ditekankan yaitu bahwa bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tidak bisa langsung didapatkan dengan daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Oleh karena itu, silahkan simak cara untuk bisa dapat bantuan sosial (bansos) termasuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut.

Baca Juga: Apa Merek Set Top Box (STB) yang Aman? Ini Daftar dari Kominfo, Bisa Didapatkan Gratis

Diketahui bahwa Set Top Box (STB) hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang masuk kategori tidak mampu dan telah memenuhi syarat.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat untuk bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sekilas informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dan akan segera dibagikan.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena.

Untuk itu, silahkan penuhi syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Baca Juga: Cara Buat Online Akun Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 di prakerja.go.id

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kembali diingatkan jika Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bansos lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bansos yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih yaitu ada bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos secara online atau offline yang bisa Anda pilih agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat.
  5. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  6. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  7. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  8. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  9. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  10. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  11. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos juga bisa berkesempatan dapat STB gratis Kominfo asal sesuai dengan kriteria penerima.

Terkhusus bantuan STB, direncanakan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan melalui Kantor Pos dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Demikian tadi cara daftar DTKS Kemensos secara online dan offline agar bisa dapatkan bansos, termasuk ada Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah