Media Magelang – Bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo siap dibagikan ke penerima pada tahun 2022 dengan mengikuti cara ini.
Diketahui bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan dibagikan sebagai upaya dukungan adanya migrasi TV digital di tahun ini.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun sudah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dan akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Inilah Ciri Set Top Box (STB) Resmi dari Kominfo Lengkap Rekomendasi Merek Terbaik
Set Top Box (STB) ini memiliki fungsi untuk menjernihkan tayangan dan membuat suara yang berada dalam tayangan jauh lebih jelas dan bersih.
Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) ini untuk bisa nonton siaran TV digital tanpa harus mengganti antena atau TV Anda.
Nah untuk itu, silahkan simak syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dibagikan di tahun 2022 ini.
- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)