Alur Bansos 2022 dari Kominfo, Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Bulan Maret

- 1 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilsutrasi pendataan warga yang mendapatkan bansos.
Ilsutrasi pendataan warga yang mendapatkan bansos. /ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat

Media Magelang - Tak lama lagi satu bansos dari Kominfo yaitu Set Top Box (STB) akan dibagikan ke warga tidak mampu.

Set Top Box (STB) rencananya akan dibagikan ke warga yang terdata di DTKS Kemensos langsung oleh Kominfo.

Memang hanya warga tertentu saja yang bisa mendapatkan bansos Set Top Box (STB) ini.

Kominfo sudah menginformasikan tentang alur pembagian Set Top Box (STB) yang ternyata akan dilakukan tahun 2022.

Baca Juga: Pilih Set Top Box (STB) Aman dan Berkualitas, Ini Saran Merek untuk Nonton TV Digital 2022

Sementara itu, untuk jadwal pembagian Set Top Box (STB) untuk warga yang sudah didata  akan dimulai pada tanggal 15 Maret hingga 30 April 2022.

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, bahwa pembagian Set Top Box (STB) akan dilakukan secara bergiliran dari pintu ke pintu.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa Set Top Box (STB) ke penerima bantuan," kata Ismail.

Dalam pembagian Set Top Box (STB) tersebut Kominfo akan melakukannya bersama dengan pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dalam proses penyaluran sekaligus validasi.

Proses pembagian Set Top Box (STB) akan dimulai dengan pengiriman logistik Set Top Box (STB) ke gudang penyelenggara di 341 Kabupaten dan kota.

Baca Juga: 4 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Set Top Box, Berikut Daftar STB Asli dan Aman untuk Digunakan

Selanjutnya petugas akan membagikan Set Top Box (STB) dari pintu ke pintu pada para penerima bantuan.

Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi.

Jika dalam proses verifikasi data tidak sesuai, maka Set Top Box (STB) akan dikembalikan ke gudang.

Berikutnya adalah serah terima Set Top Box (STB) beserta instalasinya sampai perangkat tersebut dapat berfungsi dengan baik.

Saat Set Top Box (STB) telah terinstal, maka akan muncul QR code pada layar televisi.

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp, dan memasukkan nama, NIK atau KK, alamat, serta foto penerima bantuan beserta KTP-nya.

Ismail mengatakan keberadaan QR code adalah untuk menjamin bahwa Set Top Box (STB) yang dibagikan telah tepat sasaran.

Di dalam QR code itu nantinya terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen pembuat Set Top Box (STB).

"Data yang ada di QR code ini yang nanti akan terhubung dengan pusat data kami. Jadi ketika pertama kali, petugas yang akan menghubungkan atau membagikan kemudian validasi perangkat set top box itu. Dengan adanya QR code itu maka semua data-data itu akan langsung terhubung ke pusat data kami," jelas Ismail.

Alur terakhir, petugas akan menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pembagian Set Top Box (STB) untuk masyarakat berekonomi lemah, Kominfo berpedoman pada DTKS Kemensos.

Menurut DTKS Kemensos, sebanyak 6.737.971 masyarakat berekonomi lemah tinggal di wilayah terdampak ASO.

Dalam data yang diberikan oleh Kemensos itu, terdapat detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Pengadaan dan pembagian Set Top Box (STB) untuk masyarakat berekonomi lemah dilakukan oleh Pemerintah dan penyelenggara multipleksing.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 1 juta unit Set Top Box (STB), dan penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit Set Top Box (STB).

Adapun kekurangan Set Top Box (STB) yang belum terpenuhi untuk masyarakat berekonomi lemah masih dalam proses pencarian solusi.

Seperti diketahui sebelumnya, Analog switch off ASO atau penghentian siaran televisi analog dibagi menjadi tiga tahap.

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten dan kota.

Pada tahap kedua penghentian siaran televisi analog dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten dan kota.

Di tahap ketiga, penghentian siaran televisi analog dimulai pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten dan kota.

Jadi Set Top Box (STB) sudah dipastikan akan segera dibagikan ke warga yang terdata di DTKS Kemenesos dan memenuhi syarat dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah