Modal NIK KTP Daftar Jadi KPM di DTKS Kemensos, Penuhi Syarat Ini

- 1 Februari 2022, 13:50 WIB
Cek apakah sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau belum.
Cek apakah sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau belum. /Tangkap layar aplikasi Cek Bansos

Media Magelang - Masyarakat dapat mendaftar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui DTKS Kemensos hanya dengan modal NIK KTP.

Langkah-langkah mendaftar DTKS Kemensos dengan NIK KTP dapat diakses di artikel berikut ini. Tak rumit untuk daftar jadi KPM secara online.

Simak berikut ini syarat dan langkah daftar KPM di laman DTKS Kemensos dengan mendaftarkan NIK KTP.

Dengan terdata di DTKS Kemensos, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai KPM bisa dengan mudah memperoleh bantuan sosial (bansos) berbagai macam dari pemerintah.

Baca Juga: Angpao Saat Tahun Baru Imlek Isinya Apa? Begini Ternyata Fakta Dibalik Tradisi Itu

Jika nama Anda tidak muncul dalam sistem di DTKS Kemensos, segera lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Segera daftarkan KTP Anda melalui DTKS Kemensos dan jadi penerima bantuan PKH dan BPNT atau Kartu sembako tahun 2022 dari pemerintah.

Diketahui pada tahun 2022 akan ada berbagai bantuan sosial yang akan kembali dibagikan oleh pemerintah diantaranya akan ada bantuan PKH, BNPT, Kartu Sembako, dan banyak bantuan lainnya.

Perlu diketahui dengan terdaftar dalam DTKS Kemensos Anda bisa jadi salah satu penerima manfaat dari pemerintah berupa bantuan sosial baik pangan maupun non pangan.

Untuk melakukan pendaftaran data diri secara online, Anda cukup siapkan KTP dan HP untuk mendownload aplikasi dan mengisi form pengajuan.

Untuk melakukan secara offline Anda bisa langsung datang ke kantor desa atau kecamatan dengan membawa KTP dan melakukan pendaftaran sesuai dengan arahan petugas.

Baca Juga: Fakta Angpao di Tahun Baru Imlek, Selamat Tahun Baru China 2022!

Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Syarat Daftar di DTKS Kemensos


1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Daftar DTKS Kemensos Secara Online


1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore pada HP Anda.

2. Untuk mendaftar jangan lupa untuk siapkan NIK KTP Anda.

3. Pilih menu daftar usulan untuk melakukan pendaftaran data diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos yang dibutuhkan (seperti: PKH, BPNT, dan lainnya).

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Kemudian isi form yang ditampilkan oleh sistem sesuai dengan data kependudukan calon penerima bantuan sosial.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH, BPNT, dan lainnya/

7. Unggah 2 foto yaitu KTP dan rumah dengan tampak depan untuk melakukan konfirmasi.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH dan bantuan lainnya.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS Kemensos secara online, agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos (KPM) Kemensos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x