Begini Cara Daftar Penerima Bansos 2022 Secara Online Pakai NIK KTP dan HP

- 4 Februari 2022, 15:02 WIB
Siapkan NIK KTP! Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 Online dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos
Siapkan NIK KTP! Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 Online dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos /Tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id/

Media Magelang – Berikut cara daftar penerima bantuan sosial (bansos) secara online dengan menggunakan NIK KTP dan HP.

Dengan menggunakan NIK KTP dan HP, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di tahun 2022 ini.

Anda bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK KTP dan HP guna mendapatkan bansos di DTKS Kemensos.

Dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Anda bisa berkesempatan mendapatkan berbagai macam bansos yang sudah disiapkan pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

Terdapat beberapa bansos yang sudah disiapkan pemerintah apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, antara lain bansos PKH, BST dan BPNT.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos tersebut bisa dengan simak penjelasan dalam artikel ini.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos di tahun ini.

Sebenarnya, ada dua jenis cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos di tahun 2022 ini, yakni secara online atau offline.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Usulan Kominfo, Punya Fitur Parental Lock

Anda bisa memilih salah satu cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos secara online, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan NIK KTP dan HP lalu mendaftarkan diri di aplikasi cek bansos.

Sedangkan secara offline, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi Desa/Kelurahan terdekat.

Sebelum mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, silahkan penuhi syarat agar bisa daftar DTKS Kemensos berikut ini.

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

  1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
  2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
  3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika telah memenuhi syarat maka masyarakat bisa mendaftarkan diri agar terdata di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar di DTKS cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut.

Terdapat berbagai macam bansos yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih.

Berikut adalah cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline guna mendapatkan bansos yang bisa Anda pilih salah satu.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos secara online atau offline menggunakan NIK KTP dan HP, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bansos di tahun 2022 ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah