Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Ini

- 18 Februari 2022, 11:32 WIB
Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Ini
Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Di artikel ini akan dibagikan syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Diketahui Kominfo menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahun 2022 ini.

Anda bisa gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melengkapi syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pemerintah melalui Kominfo memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Begini Cara Setting Perangkat Set Top Box (STB) Lengkap Daftar Frekuensi TV Digital Sesuai Satelit Telkom 4

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Salah satunya masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x