Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital 2022

- 5 Maret 2022, 13:10 WIB
Set Top Box (STB) Kominfo.
Set Top Box (STB) Kominfo. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang - Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) tahap pertama pada bulan Maret hingga April 2022.

 

Kominfo akan melihat data masyarakat yang NIK KTP miliknya ada di DTKS Kemensos untuk nantinya ditetapkan sebagai penerima Set Top Box (STB).

Selain itu, ada syarat lain yang diberikan Kominfo untuk bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Bisa Download Game Cat Trap Pake Link Ini, Rasakan Serunya Permainan Ini Hanya Lewat HP

Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.

Adapun cara agar terdaftar di DTKS Kemensos adalah warga harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x