Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital 2022

- 5 Maret 2022, 13:10 WIB
Set Top Box (STB) Kominfo.
Set Top Box (STB) Kominfo. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Selanjutnya pihak perangkat desa atau kelurahan akan menjelaskan alur yang harus dilakukan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menyaksikan TV digital karena kualitas siaran akan menjadi lebih bagus.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital 2022

Langsung saja, berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Warga miskin dan punya televisi

3. Terdaftar di DTKS Kemensos

4. Lokasi rumah berada di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Syarat-syarat di atas wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Pastikan Anda telah melengkapi syarat tersebut agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton TV digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah