AMBIL KTP! Gunakan NIK untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

- 24 Maret 2022, 09:34 WIB
AMBIL KTP! Gunakan NIK untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo
AMBIL KTP! Gunakan NIK untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dengan cara mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah