Modal NIK KTP Saja, Set Top Box (STB) Gratis TV Digital Kominfo Bisa Diperoleh Warga dengan Cara ini!

- 24 Maret 2022, 16:23 WIB
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB).
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB). /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Media Magelang - Alat penangkap sinyal TV digital Set Top Box (STB) dapat diperoleh dengan membeli langsung di toko elektronik atau dengan siapkan NIK KTP.

Menggunakan NIK KTP maka bisa berkesempatan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lewat salah satu programnya.

Kominfo akan memberikan Set Top Box (STB) gratis bagi keluarga tidak mampu yang ingin menikmati kualitas TV digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar di DTKS sesuai syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: LINK Beli Tiket Konser Justin Bieber November 2022 di Stadion Madya, Harganya WOW!

TV digital akan menyajikan tayangan yang lebih stabil, gambar yang bersih, serta suara yang jernih dilengkapi dengan teknologi yang canggih.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah