Modal NIK KTP Saja, Set Top Box (STB) Gratis TV Digital Kominfo Bisa Diperoleh Warga dengan Cara ini!

- 24 Maret 2022, 16:23 WIB
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB).
TV digital sudah mulai digunakan dengan bantuan Set Top Box (STB). /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Kominfo secara resmi telah mengatakan bahwa penggunaan TV analog akan dihentikan mulai 30 April 2022 dan semuanya akan beralih ke TV digital, jadi pastikan sudah siap Set Top Box (STB).***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah