Apa TV Tabung Perlu Set Top Box (STB)? Simak di Sini Cara Dapat STB Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini

- 24 Maret 2022, 18:03 WIB
Inilah ilustrasi penggunaan Set Top Box (STB) TV digital.
Inilah ilustrasi penggunaan Set Top Box (STB) TV digital. /Kominfo

Media Magelang - Apakah TV tabung perlu Set Top Box (STB) atau tidak akan terjawab di artikel ini.

Pastikan Anda tahu manfaat Set Top Box (STB) dalam masa peralihan atau migrasi TV analog ke TV digital tahun 2022.

Kominfo sudah banyak memberikan informasi tentang migrasi TV digital yang sedang dilakukan di Indonesia.

Itulah mengapa perangkat Set Top Box (STB) saat ini banyak dicari khususnya para pengguna TV analog.

Baca Juga: Siaran Langsung Live Streaming PSIS Semarang vs Persipura Jayapura di BRI Liga 1 Malam Ini Pukul 18.15 WIB

Walaupun begitu, Kominfo tetap akan membagikan Set Top Box (STB) gratis juga sebelum TV digital bisa disaksikan.

TV digital akan menyajikan tayangan yang lebih stabil, gambar yang bersih, serta suara yang jernih dilengkapi dengan teknologi yang canggih.

Untuk merasakan TV digital, siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama dekoder atau set top box (STB) untuk dapat menerima frekuensi TV digital.

Namun jika TV di rumah sudah tersedia jenis siaran digital, maka tidak perlu menambah STB dan sudah bisa langsung menangkap siaran digital.

Pengguna hanya perlu merubah saluran ke frekuensi TV digital sesuai satelit Telkom 4 terbaru 2021.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ikuti Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut

STB dijual di toko elektronik hingga e-commerce. Harga satu unit STB bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung merek dan kemampuannya menangkap sinyal TV digital.

Bagi warga miskin tak perlu khawatir karena bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

 

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

 

Namun ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Set Top Box (STB) gratis akan diberikan Kominfo kepada keluarga tidak mampu yang masih menggunakan TV analog agar bisa menyaksikan TV digital juga.***

 

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah