Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis untuk Nonton TV Digital

- 29 Maret 2022, 05:10 WIB
Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!
Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Instagram@kemenkominfo

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Masyarakat tak perlu merogoh kocek yang besar untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

Kominfo akan secara cuma-cuma menyumbangkan Set Top Box (STB) gratis bagi warga miskin.

Tentunya warga miskin harus terdaftar sebagai penerima bantuan sebelum bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah