Tata Cara Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo yang Siap DIbagikan April 2022

- 1 April 2022, 10:47 WIB
Tata Cara Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo yang Siap DIbagikan April 2022
Tata Cara Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo yang Siap DIbagikan April 2022 /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis sebelum Analog Switch Off (ASO) tahap 1 bulan April 2022 ini.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat saja.

Berikut tata cara pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan.

Terdapat syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo serta cara memasangnya pada TV analog dalam artikel ini.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) yang Dijual di Pasaran, Ada Merek Polytron hingga Matrix

Agar kebagian, segera daftarkan diri Anda jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Pasang Set Top Box (STB) pada TV Analog, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin mendapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Setelah mendapatkan Set Top Box (STB), segera pasang di TV analog Anda.

Cara Pasang Perangkat STB

1. Perhatikan panel dan port yang ada pada bagian belakang STB, setelah itu jangan lupa untuk perhatikan juga panel pada belakang TV yang Anda miliki.

2. Lalu lakukan pemasangan kabel penghubung antena dari perangkat TV digital atau STB ke perangkat TV Anda.

3. Perhatikan kabel AV (Audio Video) atau HDMI pada STB, dan hubungkan kabel tersebut ke TV Anda

4. Jika sudah terhubung, tekan tombol ON pada STB dan TV atau menggunakan remote yang tersedia bersamaan dengan perangkat STB.

5. Pilih menu CARI SALURAN OTOMATIS, dan tunggu hingga penyesuaian selesai.

6. Nantinya hasil dari pemindaian otomatis yang dilakukan oleh STB di TV Anda akan muncul di TV.

Itulah tata cara pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) dengan menggunakan NIK KTP agar bisa menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah