Namun ada syarat pengecualian bagi anak di bawah umur 6 tahun yang belum di wajibkan vaksin, maka tidak wajib membawa surat ketegangan antigen atau PCR.
Sedangkan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib membawa hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang sudah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, untuk kota-kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 ini adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Dengan demikian, bagi para perantau yang akan pulang kampung wajib mencatat tanggal, syarat dan kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub.
Itulah informasi terkait pelaksanaan mudik gratis jelang Lebaran 2022 yang digelar oleh Kemenhub.***