Media Magelang - Segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan cara berikut, pakai NIK KTP milik Anda.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP dapat digunakan untuk mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
NIK KTP yang Anda miliki bisa untuk melengkapi syarat sekaligus melakukan pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.
Kementerian Kominfo akan segera menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada penerima yang telah mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.
Karena memang salah satu syarat daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah menunjukkan NIK KTP.
Ayo ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP Anda segera.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.