Pakai NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 8 April 2022, 03:07 WIB
Pakai NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Lengkap Harga dan Merek Set Top Box di Pasaran

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah