Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Cara Ini

- 8 April 2022, 17:07 WIB
Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Cara Ini
Cukup NIK KTP, Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Cara Ini /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Ayo jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan daftar pakai cara ini, pertama siapkan NIK KTP dulu.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dahulu untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo denfan cara berikut.

Hanya penerima yang NIK KTP miliknya sudah terdaftar yang akan dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

NIK KTP merupakan salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: MASIH BUKA! Segera Login portal.ltmpt.ac.id Daftar UTBK SBMPTN 2022 di Link Ini

Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda segera.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah