Info Seputar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Mulai Syarat hingga Cara Daftar Jadi Penerima

- 12 April 2022, 03:07 WIB
Info Seputar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Mulai Syarat hingga Cara Daftar Jadi Penerima
Info Seputar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Mulai Syarat hingga Cara Daftar Jadi Penerima /Pixabay/mohamed_hassan/

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cek Harga Set Top Box Berbagai Merek di Sini Lengkap 4 Ciri STB Aman Digunakan Nonton Siaran TV Digital

Nah adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  • Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  • Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  • Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  • Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  • Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
    Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bagi yang belum daftar DTKS Kemensos, pendaftaran bisa dilakukan dengan datang ke kantor desa tau kelurahan dengan membawa KK dan KTP.

Selanjutnya tinggal mengikuti arahan yang diberikan oleh perangkat desa untuk daftar DTKS Kemensos.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah