Media Magelang - Inilah cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022, siapkan NIK KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo.
Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo bisa diperoleh dengan memenuhi sejumlah syarat termasuk NIK KTP lalu melakukan pendaftaran penerima bantuan tahun 2022.
Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022.
Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2022 Capai Rp3 Juta
Segera gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kominfo.
NIK KTP menjadi salah satu syarat mendaftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI tahun 2022.
Adapun Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan pada April 2022 untuk tahap 1, jadi segera lakukan pendaftaran.