Segera Dapatkan Set Top Box (STB), Cukup NIK KTP Daftarkan ke Kominfo

- 14 April 2022, 18:30 WIB
 Segera Dapatkan Set Top Box (STB), Cukup NIK KTP Daftarkan ke Kominfo
Segera Dapatkan Set Top Box (STB), Cukup NIK KTP Daftarkan ke Kominfo /tangkap layar/polytron.co.id

Media Magelang - Segera dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikansudah punya NIK KTP terlebih dahulu.

Mendapat Set Top Box (STB) gratis menjadi suatu hal yang diinginkan terutama oleh warga miskin yang tak mampu membelinya.

Migrasi ke TV digital membuat sebagian warga butuh Set Top Box (STB) agar bisa mengikutinya.

Dengan Set Top Box (STB) maka penggunan TV analog tetap bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti dengan televisi baru.

Baca Juga: Login Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan Tahun 2022 Pakai Link Baru Ini

Untuk mendukung program migrasi TV digital tersebut, Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis.

Ayo ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP Anda segera.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah