Cukup Siapkan KTP Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 15 April 2022, 16:55 WIB
Cukup Siapkan KTP Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup Siapkan KTP Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang - Akan dibagikan bantuan dari Kominfo berupa Set Top Box (STB) TV digital gratis.

Bagi yang mau kebagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo, daftarkan diri dengan simak artikel ini dulu.

Pastikan sudah siapkan NIK KTP lalu ikuti langkah mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) Kominfo tahun 2022.

Memiliki NIK KTP menjadi kesempatan dapat bagian Set Top Box (STB) gratis.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah