Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Pakai NIK KTP

- 2 Mei 2022, 08:47 WIB
Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Pakai NIK KTP
Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Pakai NIK KTP /Tangkapan layar siarandigital.kominfo.go.id

Media Magelang – Siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital saat penghentian siaran TV analog berlangsung.

Anda bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) di toko elektronik terdekat atau mendapatkannya gratis dari Kominfo.

Berikut dibagikan cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

NIK KTP milik Anda bisa digunakan untuk mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.

Bagi Anda yang merasa berat untuk membeli Set Top Box (STB), tentu bisa mendapatkannya dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB Kementerian Kominfo.

Dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Terdapat lima syarat yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah