Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022, Siapkan NIK KTP!

- 7 Mei 2022, 11:05 WIB
Piranti Set Top Box  yang sementara dibagikan Kementerian Kominfo bagi masyarakt
Piranti Set Top Box yang sementara dibagikan Kementerian Kominfo bagi masyarakt /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Media Magelang - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo RI. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital kepada masyarakat kurang mampu secara bertahap tahun 2022. 

Pembagian bantuan Set Top Box dilakukan Kominfo seiring dengan penerapan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

 

ASO tahap 1 saat ini mulai diberlakukan oleh Kominfo di sejumlah wilayah mulai tanggal 30 April 2022 lalu.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) di Pasaran, Mulai Merek Polytron hingga Matrix Cek di Sini

Pembagian perangkat Set Top Box dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO pada tahun 2022. 

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah