4 Alasan Dicabutnya Izin Usaha Holywings Group oleh Pemprov DKI Jakarta

- 28 Juni 2022, 07:40 WIB
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com /

Mereka mengaku bahwa kampanye itu tanpa persetujuan dari pihak manajemen HWG, selain itu mereka mengungkapkan telah memberikan sanksi berat terhadap para oknum yang membuat kampanye tersebut.

Baca Juga: Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

2. Rekomendasi ODP (Organisasi Perangkat Daerah)

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran, dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua OPD tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya, pada haru Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

3. Beberapa outlet tidak mengantongi izin usaha

Dari Hasil peninjauan lapangan, mereka menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x