Kemendagri Dukung Keputusan Anies Baswedan Dengan Kemudahan Akses Pembaharuan Dokumen

- 28 Juni 2022, 12:13 WIB
Kemendagri Dukung Keputusan Anies Baswedan Dengan Kemudahan Akses Pembaharuan Dokumen
Kemendagri Dukung Keputusan Anies Baswedan Dengan Kemudahan Akses Pembaharuan Dokumen /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

Media Magelang - Keputusan mengganti nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuai polemik di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, Anies Baswedan mengubah nama jalan dan gedung di sejumlah wilayaj di DKI Jakarta.
 
Adapun nama-nama jalan atau gedung di Jakarta diganti oleh Anies dengan nama para tokoh besar di DKI Jakarta, khususnya suku adat Betawi.
 
Keputusan yang dibuat Anies Baswedan, adalah karena ingin memberikan apresiasi kepada tokoh terkait, berkat sumbangsih dan kontribusinya terhadap kelestarian budaya suku betawi.
 
 
Bahkan ada beberapa nama beken seperti Mpo Nori, pelawak legendaris yang telah meninggal dunia.
 
Polemik yang muncul di tengah masyarakat adalah persoalan pembahuruan dokumen, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
 
Masyarakat yang terdampak dari perubahan nama jalan itu, mempertanyakan bagaimana solusi pembaharuan dokumen.
 
Tak sedikit masyarakat yang protes perihal perubahan nama jalan ini, keputusan ini dinilai merugikan beberapa masyarakat yang terdampak atas perubahan nama jalan ini.
 
 
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengkonfrimasi bahwa kebijakan perubahan nama jalan itu tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak.
 
Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah DKI Jakarta, untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
 
Ia mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.
 
"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," tutur Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta.
 
Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, tambah Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.
 
Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan, dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta.
 
Adapun fasilitas yang dimaksud adalah, menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.
 
"Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," tandasnya.
 
Terkait perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan, Zudan mengatakan hal itu biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.
 
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi," terang Zudan.
 
"Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," lanjutnya.
 
Zudan juga mengatakan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. 
 
Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain, ujarnya.
 
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi, enggak perlu," pungkas Zudan.
 
Demikian informasi seputar perubahan nama jalan di DKI Jakarta, Anies Baswedan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x