Gaji PNS ke-13 Cair 1 Juli, Berapa Jumlahnya? Cek Rinciannya di Sini

- 3 Juli 2022, 06:55 WIB
Pencairan gaji PNS ke-13.
Pencairan gaji PNS ke-13. /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

Media Magelang - Tepat pada hari Jumat, 1 Juli 2022 lalu, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 telah cair.

Gaji ke-13 PNS tahun 2022 dan pensiunan menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022.

Mengacu pada PMK Nomor 5 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan berapa besaran gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Akan Lebih Besar dari Tahun Kemarin? Cek Aja di Sini

Tanggal 1 Juli 2022 jadi hari pencairan gaji ke-13 itu, Menkeu memberi gambaran bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2022 biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cair,” tutur Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.

Menurut informasi, jadwal libur anak sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni - 9 Juli 2022. Itu berarti kemungkinan pencairan gaji ke-13 2022 cair di minggu pertama bulan Juli.

Pada konferensi pers THR dan gaji ke-13 di Jakarta pada 16 April 2022 lalu, Sri Mulyani juga telah menjelaskan soal pencairan gaji ke-13 ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x