Gaji PNS ke-13 Cair 1 Juli, Berapa Jumlahnya? Cek Rinciannya di Sini

- 3 Juli 2022, 06:55 WIB
Pencairan gaji PNS ke-13.
Pencairan gaji PNS ke-13. /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini Kriteria Guru Madrasah bukan PNS yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif Akhir Juni 2022

Besaran anggaran gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp34,3 triliun.

Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L), Rp15 triliun untuk PNS daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 di mana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Di peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

- Perincian Besaran Gaji ke-13

Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Simak perincian berikut ini:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah