Ini 5 Kriteria Honorer yang Bisa Jadi ASN Tanpa Tes CAT

- 23 Agustus 2022, 13:05 WIB
Kategori Tenaga Honorer tanpa tes masuk PPPK
Kategori Tenaga Honorer tanpa tes masuk PPPK /Website SSCASN/

4. Tenaga honorer yang bekerja setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Benarkah CPNS 2022 Buka Pendaftaran? Langsung Cek Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2022 Ini

Dalam Surat Edaran terbaru dari Menpan RB disebutkan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah, dan pegawai non ASN yang bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Lebih rinci dijelaskan dalam peraturan Pasal 99 ayat (2) bahwa pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, sebagai catatan, tenaga honorer tersebut tetap wajib memiliki 5 kriteria yang telah ditentukan dalam Surat Edaran terbaru dari Menpan RB.

Demikianlah informasi 5 kriteria yang harus dimiliki oleh tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes CAT terlebih dulu.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x