Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini

- 23 September 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini
Ilustrasi - Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

Media Magelang – Berikut informasi terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) apabila sertifikasi guru resmi dihapuskan.

Kabar mengenai sertifikasi yang dihapuskan jelas membuat tidak sedikit masyarakat mempertanyakan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru.

Dalam artikel ini Anda akan diberitahu besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru apabila sertifikasi guru resmi dihapuskan.

Jadi, simak sampai akhir artkel untuk mengetahu penjelasan seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini.

Baca Juga: Tinggal Copy Paste dari YouTube, Pakai y2mate Download Video Mudah Banget

Saat ini RUU Sisdiknas terkait penghapusan sertifikasi guru sedang ramai diperbincangkan.

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Dihapuskan? Bakal Diganti Tunjangan Profesi Guru Atau TPG Baru, Segini Besarannya

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.

Namun kini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.

RUU Sisdiknas tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, rencananya Kemendikbud ingin merombak aturan sertifikasi.

Nadiem Makariem selaku Mendikbud menegaskan bahwa tujuan RUU Sisdiknas yaitu untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR seperti yang dikuti dari Berita DIY.

Guru non-PNS juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dilanjutkan oleh Nadiem, bahwa salah satu dampak positifnya, yaitu program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut adalah aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain di mana disebutkan bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Dan untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, maka bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut inilah nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.

Nah itu tadi upadate informasi perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru untuk semua jenjang.***

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x