Sertifikasi Guru Ditiadakan? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022

- 27 September 2022, 07:20 WIB
Sertifikasi Guru Ditiadakan? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022
Sertifikasi Guru Ditiadakan? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022 /Foto: Antara/

Media Magelang - Simak informasi mengenai Sertifikasi Guru dan TPG pada artikel ini.

Ketahui jenis tunjangan Profesi Guru (TPG) terbaru yang dikabarkan menjadi pengganti dari Sertifaksi Guru.

Sebelumnya ramai dibicarakan bahwa berdasarkan RUU Sisdiknas ada pergantinya mengenai Sertifikasi Guru dan TPG, apakah perubahan tersebut?

Berikut adalah info jenis tujangan profesi guru baru setelah sertifikasi dihapus untuk semua jenjang.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kapan Dibuka? Catat Jadwal, Syarat, Hingga Formasi Sekarang Juga

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x