Sertifikasi Guru Akan Dihapuskan? Catat Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini

- 28 September 2022, 17:07 WIB
Sertifikasi Guru Akan Dihapuskan? Catat Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini
Sertifikasi Guru Akan Dihapuskan? Catat Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.

Nah itu tadi upadate informasi perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru untuk semua jenjang usai sertifikasi dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah