Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru untuk Semua Jenjang Setelah Sertifikasi Dihapus, Segini Besarannya

- 29 September 2022, 17:40 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru untuk Semua Jenjang Setelah Sertifikasi Dihapus, Segini Besarannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru untuk Semua Jenjang Setelah Sertifikasi Dihapus, Segini Besarannya /Pixabay/fancycrave1

Media Magelang - Ketahuilah informasi jenis-jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru untuk semua jenjang berikut ini.

Simak di sini informasi jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru baru setelah sertifikasi dihapus untuk semua jenjang.

Anda bisa mengetahui berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru melalui artikel ini.

Kini RUU Sisdiknas terkait penghapusan sertifikasi guru sedang ramai diperbincangkan.

 

Baca Juga: Link Nonton Drama Love in Contract Episode 4 Sub Indo, Ada Park Min Young dan Ko Gyung Pyo

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x