Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Usai Sertifikasi Dihapus? Cek Lengkap Daftar Nominalnya

- 29 September 2022, 17:46 WIB
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Usai Sertifikasi Dihapus? Cek Lengkap Daftar Nominalnya
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Usai Sertifikasi Dihapus? Cek Lengkap Daftar Nominalnya /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Media Magelang - Berikut diberikan informasi jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru untuk semua jenjang.

Cek di sini apa saja jenis tunjangan profesi guru (TPG) baru usai sertifikasi dihapus lengkap dengan besarannya.

Ketahuilah besaran nominal tunjangan profesi guru (TPG) baru jika memang benar sertifikasi akan dihapus.

Saat ini RUU Sisdiknas terkait penghapusan sertifikasi guru mulai ramai dibicarakan. Simak info lengkapnya di sini.

Baca Juga: Benarkah Sertifikasi Guru Dihapuskan? Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Cek di Sini!

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x