Sertifikasi Guru Resmi Dihapus? Ini Daftar Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022 Berdasarkan Golongan

- 4 Oktober 2022, 17:05 WIB
IlustrasiSertifikasi Guru Resmi Dihapus? Ini Daftar Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022 Berdasarkan Berbagai Golongan. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW III akan Cair Pada Bulan Ini, Jangan Sampai Terlewat./
IlustrasiSertifikasi Guru Resmi Dihapus? Ini Daftar Tunjangan Profesi Guru atau TPG Terbaru 2022 Berdasarkan Berbagai Golongan. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW III akan Cair Pada Bulan Ini, Jangan Sampai Terlewat./ /Foto: Antara/

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.

Namun kini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.

Baca Juga: BSU Tahap 2,3 dan 4 Cair Bulan Apa? Cek Jadwal dan Nama Penerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Sekarang

RUU Sisdiknas tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, rencananya Kemendikbud ingin merombak aturan sertifikasi.

Nadiem Makariem selaku Mendikbud menegaskan bahwa tujuan RUU Sisdiknas yaitu untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR seperti yang dikuti dari Berita DIY.

Guru non-PNS juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dilanjutkan oleh Nadiem, bahwa salah satu dampak positifnya, yaitu program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah