Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

- 4 November 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru.
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru. /Instagram.com/@parboaboa

• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, atau memberikan surat keterangan bahwa KTP itu asli, serta telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

• Scan ijazah dan transkrip nilai asli untuk jenjang DIII atau D-IV atau S-1, dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

• Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR.

• Scan Surat Keterangan (SK) Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.

• Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, dan bermaterai Rp.10.00.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, harap menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah.

Selain itu juga wajib melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pendaftaran, dan mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan 2022 adalah berikut ini.

Syarat Umum

• Calon pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemkes. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x