MA Buka Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 14 November 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

Media Magelang - Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Bagi para pelamar yang berminat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Mahkamah Agung diharuskan menyiapkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah berkas persyaratan disiapkan, para pelamar dapat mengikuti cara daftar yang tepat dalam melamar posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan MA.

Dilansir dari website resmi MA, lembaga pemerintah tersebut membutuhkan tiga tenaga kesehatan untuk mengisi posisi dokter dalam pendaftaran PPPK Nakes 2022.

Baca Juga: Cara Munculkan Siaran TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL, Cek Dulu Penyebab Channel TV Hilang

Adapun berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh para pelamar dalam mendaftar PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) adalah sebagai berikut.

• Surat lamaran yang diketik dengan komputer atau laptop, yang sudah dibubuhi tanda tangan, dan ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI.

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli, atau surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun kecamatan.

• Dokumen kelulusan pendidikan yang terdiri dari ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta surat keputusan penyetaraan ijazah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi lulusan universitas luar negeri.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x