MA Buka Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 14 November 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

Baca Juga: Cek Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan November 2022

Semua dokumen pendidikan tersebut dijadikan satu file dalam format PDF.

• Transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.

• Surat pernyataan.

• Pas foto yang memperlihatkan pelamar memakai kemeja putih, latar belakang foto berwarna merah, dan foto dikemas dalam bentuk JPEG.

• Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan internship (magang), dan masih berlaku saat melamar PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

• Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, yang sesuai dengan persyaratan.

Bagi pelamar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar disabilitas juga harus melampirkan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari, yang berhubungan dengan bidang yang dilamar.

Untuk tata cara pendaftaran adalah berikut ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah