MA Buka Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 14 November 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

• Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

• Setelah itu, pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan, dan memilih instansi di Mahkamah Agung (MA), jenis penetapan kebutuhan, jabatan sesuai pendidikan, serta melengkapi data, dan form yang tersedia.

• Seluruh pelamar wajib memiliki akun e-materai melalui https://e-meterai.co.id.

• Surat lamaran dan pernyataan wajib dibubuhi materai elektronik yang didapatkan dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

• Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran.

Pengumuman seleksi PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung ini dibuka mulai 3 sampai 17 November 2022.

Kemudian pendaftaran seleksi PPPK Nakes 2022 ini dimulai pada 3 hingga 18 November 2022.

Selanjutnya seleksi administrasi diadakan pada 3 sampai dengan 19 November 2022.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 19 sampai 20 November 2022.

Agar bisa diterima dalam pendaftaran PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pelamar harus menyiapkan berkas persyaratan, dan mengikuti cara daftar yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x