Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.
Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***