Kontroversi Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK di Kasus Suap Sebesar 88 Miliar Lebih

- 30 Juli 2023, 09:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id /



Media Magelang - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengalami polemik dalam kasus suap yang melibatkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang sedang diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menilai bahwa KPK telah melewati batas kewenangannya dalam menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. 
 
Menurut Agung, mekanisme penetapan tersangka untuk pihak militer seharusnya menjadi kewenangan TNI sendiri karena mereka memiliki ketentuan dan aturan internal yang berlaku.
 
Baca Juga: Solusi Agar Tak Ada PHK Masal, Tenaga Honorer Dialihkan jadi PPPK Paruh Waktu

Pada Jumat, 28 Juli 2023, Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan keberatannya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap. 
 
Ia mempertanyakan penetapan tersangka dari pihak KPK dan menekankan bahwa TNI memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri untuk menangani dugaan pelanggaran di lingkungannya.

Setelah menerima laporan dari KPK, Puspom TNI memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. 
 
Mereka akan meningkatkan penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan penetapan tersangka apabila telah terkumpul cukup bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Namun, setelah melakukan audiensi dengan pihak Puspom TNI, KPK mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dari unsur militer.
 
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim KPK yang melakukan penangkapan terhadap Henri dan Afri. 
 
Tanak menjelaskan bahwa masalah koordinasi telah diakui dan disampaikan kepada pihak TNI, termasuk Panglima TNI dan jajaran TNI. KPK berharap atas kekhilafan ini, pihak TNI dapat memaafkannya.

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas selama periode 2021-2023. 
 
Henri dan Afri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor atas dugaan pengondisian pemenang tender proyek.

Kasus suap di Pusat Polisi Militer TNI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak militer dan KPK. Polemik terjadi karena kewenangan dan mekanisme penetapan tersangka yang menjadi perdebatan antara TNI dan KPK.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x