Media Magelang - Skripsi kini bukan lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa Strata 1 (S-1).
Skripsi bukan lagi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa Strata 1 (S-1) ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa ada standar baru untuk kelulusan bagi mahasiswa Strata 1 (S-1) sebagai pengganti skripsi.
Standar kelulusan yang baru sebagai pengganti skripsi bagi para mahasiswa S-1 nantinya bisa berbentuk prototipe, proyek, maupun jenis tugas akhir lainnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Pinjol beserta Tips Menghindarinya
Skripsi bukan lagi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S-1 ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," ungkap Nadiem Makarim, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Meski begitu, Nadiem Makarim menyatakan, bahwa penulisan skripsi tidak sepenuhnya dihapus, tapi tergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau universitas.
Nadiem Makarim menambahkan, nantinya, setiap kepala prodi memiliki kewenangan masing-masing untuk menetapkan standar kelulusan bagi para mahasiswanya.