Biaya Haji 2024 Resmi Jadi Rp93,4 Juta, Calon Haji Hanya Bayar Rp56 Juta, Ini Rinciannya

- 4 Desember 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang tengah dipersiapkan operasional penyelenggaraannya oleh pihak terkait.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang tengah dipersiapkan operasional penyelenggaraannya oleh pihak terkait. /kemenag.go.id
 
Media Magelang - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
 
Biaya haji 2024 yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI itu resmi menjadi Rp93,4 juta.
 
Namun, calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
 
Penetapan biaya haji 2024 itu disertai dengan rincian yang menjelaskan penggunaan biaya tersebut untuk apa saja.
 
 
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutip dari Antara.
 
Kesepakatan penetapan biaya haji 2024 ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan diskusi membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
 
Usulan yang semula diajukan oleh pemerintah untuk BPIH 2024 adalah sekitar Rp105 juta.
 
Untuk selanjutnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH, dan diputuskan angka terakhir adalah Rp94,3 juta.
 
Namun, tak berhenti sampai di situ, dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan serta rasionalisasi, dan angka yang diperoleh adalah Rp93,4 juta, yang selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
 
Usai penetapan yang melalui penghitungan panjang tersebut, diputuskan para calon peserta haji hanya membayar Bipih sebesar Rp56 juta per orang, atau sekitar 60 persen. 
 
Sedangkan sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH, yakni sebesar Rp37,3 juta, atau 40 persen.
 
Ashabul Kahfi menjelaskan rincian biaya haji 2024 tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
 
Sementara itu, biaya dari nilai manfaat nantinya akan digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
 
Dengan demikian, telah diputuskan biaya haji 2024 resmi menjadi Rp93,4 juta, namun para calon jamaah haji hanya perlu membayar sebesar Rp56 juta yang disertai dengan rinciannya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x