Sudah Diumumkan! Ini Daftar Resmi Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia 

- 23 November 2023, 18:15 WIB
Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Selengkapnya
Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Selengkapnya /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar
 
Media Magelang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah diumumkan.
 
Pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
 
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 resmi diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia pada 21 November 2023.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sejauh ini masih 30 gubernur yang telah menetapkan UMP 2024 di wilayah mereka masing-masing.
 
 
Ida Fauziyah juga menuturkan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida Fauziyah.
 
Rumus dasar penetapan UMP 2024 yang mencakup tiga variabel, sebagaimana diungkapkan oleh Ida Fauziyah tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Adapun tiga variabel tersebut adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
 
Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 51 Tahun 2023 itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan (2024), yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
 
Sementara itu, cara penghitungan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan adalah, inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan lagi dengan upah minimum tahun berjalan.
 
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar resmi kenaikan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
 
1. Aceh naik 1,38 persen dari Rp. 3.413.666 menjadi Rp. 3.460.672
 
2. Sumatera Utara naik 3,67 persen dari Rp. 2.710.493 menjadi Rp. 2.809.915
 
3. Sumatera Barat naik 2,74 persen dari Rp. 2.742.476 menjadi Rp. 2.811.449
 
4. Kepulauan Riau naik 3,76 persen dari Rp. 3.279.194 menjadi Rp. 3.402.492
 
5. Bangka Belitung naik 4,04 persen dari Rp. 3.498.479 menjadi Rp. 3.640.000
 
6. Riau naik 3,2 persen dari Rp. 3.191.662 menjadi Rp. 3.294.625
 
7. Bengkulu naik 3,38 persen dari Rp. 2.418.280 menjadi Rp. 2.507.079
 
8. Sumatera Selatan naik 1,55 persen dari Rp. 3.404.177 menjadi Rp. 3.456.874
 
9. Jambi naik 3,2 persen dari Rp. 2.943.000 menjadi Rp. 3.037.121
 
10. Lampung naik 3,16 persen dari Rp. 2.633.284 menjadi Rp. 2.716.497
 
11. Banten naik 2,5 persen dari Rp. 2.661.280 menjadi Rp. 2.727.812
 
12. DKI Jakarta naik 3,8 persen dari Rp. 4.900.798 menjadi Rp. 5.067.381
 
13. Jawa Barat naik 3,57 persen dari Rp. 1.986.670 menjadi Rp. 2.057.495
 
14. Jawa Tengah naik 4,02 persen dari Rp. 1.958.169 menjadi Rp. 2.036.947
 
15. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27 persen dari Rp. 1.981.782 menjadi Rp. 2.125.897
 
16. Jawa Timur naik 6,13 persen dari Rp. 2.040.244 menjadi Rp. 2.165.244
 
17. Bali naik 3,68 persen dari Rp. 2.713.672 menjadi Rp. 2.813.672
 
18. Nusa Tenggara Barat naik 3,06 persen dari Rp. 2.371.407 menjadi Rp. 2.444.067
 
19. Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen dari Rp. 2.123.994 menjadi Rp. 2.186.826
 
20. Kalimantan Barat naik 3,6 persen dari Rp. 2.608.601 menjadi Rp. 2.702.616
 
21. Kalimantan Tengah Rp. 3.181.013 (belum menaikkan)
 
22. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen dari Rp. 3.149.977 menjadi Rp. 3.282.812
 
23. Kalimantan Timur naik 4,98 persen dari Rp. 3.201.396 menjadi Rp. 3.360.858
 
24. Kalimantan Utara Rp. 3.251.702 (belum menaikkan)
 
25. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen dari Rp. 2.599.546 menjadi Rp. 2.736.698
 
26. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen dari Rp. 2.758.984 menjadi Rp. 2.885.964
 
27. Sulawesi Utara naik 1,67 persen dari Rp. 3.485.000 menjadi Rp. 3.545.000
 
28. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen dari Rp. 3.385.145 menjadi Rp. 3.434.298
 
29. Gorontalo naik 1,19 persen dari Rp. 2.989.350 menjadi Rp. 3.025.100
 
30. Sulawesi Barat naik 1,5 persen dari Rp. 2.871.794 menjadi RP. 2.914.958
 
31. Maluku Rp. 2.812.827 (belum menaikkan)
 
32. Maluku Utara naik 7,5 persen dari Rp. 2.976.720 menjadi Rp. 3.200.000
 
33. Papua Rp. 3.864.696 (belum menaikkan)
 
34. Papua Barat, dari Rp. 3.282.000 naik menjadi Rp. 3.393.000
 
35. Papua Tengah naik 4,13 persen dari Rp. 3.864.700 menjadi Rp. 4.024.270
 
Demikianlah daftar resmi kenaikan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang sudah diumumkan pada 21 November 2023.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x