Produk UMKM Wajib Miliki Sertifikat Halal sebelum 18 Oktober 2024

- 17 Maret 2024, 06:00 WIB
Logo Halal milik Kementerian Agama RI. Dinas Indagkopukm Kota Tangerang buka pendaftaran sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM warga Kota Tangerang
Logo Halal milik Kementerian Agama RI. Dinas Indagkopukm Kota Tangerang buka pendaftaran sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM warga Kota Tangerang /
 
Media Magelang - Semua produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib segera memiliki sertifikat halal.
 
Sertifikat halal untuk semua produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu wajib dimiliki sebelum tanggal 18 Oktober 2024.
 
Kewajiban para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat, untuk semua produk mereka itu dijelaskan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah.
 
Siti Aminah mengatakan, produk-produk. UMKM yang wajib bersertifikat halal itu adalah produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk yang merupakan hasil dan jasa penyembelihan.
 
 
“Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah),” jelas Siti Aminah, dikutip dari Antara.
 
Kewajiban para pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
 
Selain dalam undang-undang tersebut di atas, kewajiban para pelaku UMKM itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
 
Salah satu yang termasuk sebagai pelaku UMKM adalah para pedagang kaki lima, yang juga wajib menyertakan sertifikat halal untuk produk-produknya.
 
Kewajiban itu sudah harus dilaksanakan paling lambat 17 Oktober 2024, atau sebelum 18 Oktober 2024.
 
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stake holder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal secara gratis, tetapi syarat dan ketentuan tetap berlaku.
 
Sertifikat halal gratis tersebut diberikan kepada satu juta UMKM dalam program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), dan hingga awal tahun 2024 masih tersisa sekitar 200 ribu kuota.
 
“Tahun 2023 melebihi target karena 1.5 juta orang yang daftar, tahun ini sudah hampir satu juta dan sisa 200 ribu (kuota) lagi,” kata Siti Aminah.
 
Dituturkan oleh Siti Aminah, bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk khusus UMKM.
 
Siti Aminah mengatakan, saat ini sudah ada 50 lebih yang dapat membantu proses pembuatan sertifikat halal.
 
Siti Aminah menambahkan, pihaknya sudah siap untuk melakukan sertifikasi halal dalam skala besar seperti yang saat ini dilakukan.
 
“Pendaftaran halal itu online, kami sudah punya sistem yang berkaitan dengan pelaporan (sertifikasi halal) serentak. SDM-nya juga sudah siap,” tutur Siti Aminah.
 
“Sekarang ini kami mencanangkan namanya WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024. Saat ini tim kami, yakni BPJPH stake holder dan BPJPH daerah melakukan pendaftaran on the spot di 27 provinsi dan 405 titik selama tiga hari (14-16 Maret 2024),” ujar Siti Aminah.
 
Jika melebihi batas yang ditentukan, dan para pelaku UMKM masih belum memiliki sertifikat, maka mereka akan mendapat sanksi berupa teguran, hingga larangan peredaran produk.
 
“Kita ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober mereka belum memiliki sertifikasi halal, sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran lisan atau tulisan, sanksi kedua produknya tidak boleh beredar,” pungkas Siti Aminah.
 
Dengan demikian, semua produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x