Menaker Sebut Pemberian THR 2024 untuk Sopir Ojol bukan Kewajiban, Tapi Imbauan 

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan /Pixabay.com/ Wonderful Bali
 
 
Media Magelang - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk sopir ojek online (ojol) adalah imbauan, bukan kewajiban.
 
Hal itu disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
 
Dalam rapat yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024 itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyiapkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk sopir ojek online (ojol).
 
Peraturan yang diminta oleh Komisi IX DPR RI kepada Menaker itu merupakan peraturan tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, yang dalam hal ini adalah para pengemudi ojek online (Ojol).
 
 
Permintaan Komisi IX DPR RI kepada Menaker Ida Fauziyah untuk menyiapkan peraturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
 
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Felly Estelita Runtuwene, dikutip dari Antara.
 
Dilansir dari Antara, Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker terkait agenda penjelasan pelaksanaan THR Idul Fitri 1445 Hijriah bagi pekerja.
 
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023.
 
Di samping itu, pembahasan dalam rapat tersebut juga membicarakan strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak lain pada tahun 2024.
 
Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
 
Komisi IX DPR RI juga mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
 
Sebelumnya diwartakan, Menaker Ida Fauziyah menyatakan, pemberian THR 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan suatu kewajiban.
 
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, bahwa pemberian THR 2024 untuk sopir ojek online (ojol) adalah sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
 
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," tandasnya.
 
Dengan demikian, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pemberian THR 2024 untuk sopir ojol bukan kewajiban, tapi imbauan.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x