Peraturan dan Syarat Bikin Baru dan Perpanjang SIM Terbaru 2023 dengan Sistem Online dan Offline

- 11 Juli 2023, 18:15 WIB
Peraturan dan Syarat Bikin Baru dan Perpanjang SIM Terbaru 2023 dengan Sistem Online dan Offline /
Peraturan dan Syarat Bikin Baru dan Perpanjang SIM Terbaru 2023 dengan Sistem Online dan Offline / /Tangkap layar instagram.com/@simonlinesatpaspolresbogor

Media Magelang - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengendara yang perlu di perpanjang sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan. 

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, sekarang sudah tersedia berbagai metode, termasuk perpanjangan secara online. 
 
Namun, sebelum melakukannya, penting bagi kamu untuk mengetahui cara dan syarat perpanjang SIM tahun 2023 agar tidak kebingungan. 
 
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SIM mobil dan motor.
 
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Usulkan Masa Aktif SIM Jadi Seumur Hidup untuk Basmi Praktik Calo dan Kesempatan Oknum Pungli

Perbedaan Biaya Perpanjangan SIM Mobil dan Motor

Salah satu perbedaan utama dalam perpanjangan SIM mobil dan motor adalah biayanya. Biasanya, biaya perpanjangan SIM A (mobil) lebih mahal dibandingkan dengan SIM C (motor). 
 
Jadi, penting bagi kamu untuk mengetahui biaya yang harus disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM Mobil dan Motor

Berikut adalah daftar syarat perpanjangan SIM yang harus kamu persiapkan:

1. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT Terbaru 2023:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket.
- KTP asli.
- Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- SIM asli yang belum kadaluarsa.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Masukkan semua berkas ke dalam map berwarna.

Jika kamu mengurus perpanjangan SIM di kantor SAMSAT terdekat, disarankan untuk membeli map yang umumnya tersedia di koperasi yang berada di sekitar kantor SAMSAT. 
 
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, kamu bisa mengunjungi dokter di sekitar kantor SAMSAT atau puskesmas terdekat. Biaya yang dikeluarkan mungkin berbeda di kedua tempat tersebut.

2. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner:
- SIM asli.
- KTP asli.
- Fotokopi SIM.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- SIM yang tidak kadaluarsa.

Beberapa SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Jika kamu memiliki SIM B atau SIM D, kamu perlu mengurusnya di tempat lain. 
 
Untuk kasus kehilangan kartu SIM, kamu bisa mengunjungi SIM Corner dengan membawa laporan kehilangan dari Polsek terdekat di daerahmu.

3. Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2023:
- SIM asli.
- Fotokopi SIM.
- KTP asli.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Syarat opsional: jika tidak memiliki KTP, bisa digantikan dengan Surat Keterangan pengganti e-KTP.

Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan di SAMSAT Keliling. Namun, perlu diingat bahwa di SAMSAT Keliling, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan. 
 
Pastikan kamu sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan dan biaya yang harus dibayarkan.

4. Syarat Perpanjangan SIM Online Terbaru 2023:
- Sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Foto fisik E-KTP.
- Foto fisik SIM.
- Foto tanda tangan di atas kertas berwarna putih.
- Pas foto formal dengan latar belakang warna biru.
- Hasil cek kesehatan jasmani dan rohani.
- Hasil tes psikologi pengemudi.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu melalui App Store atau Play Store. 
 
Pastikan juga memenuhi persyaratan tambahan untuk pas foto, seperti tidak menggunakan kacamata, tidak memakai hijab berwarna biru agar tidak berwarna sama dengan latar belakang foto, dan tidak menggunakan penutup kepala.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Memperpanjang SIM?

Salah satu syarat wajib dalam perpanjangan SIM di semua tempat adalah menyertakan SIM asli yang belum terlambat. 
 
Jika kamu terlambat perpanjang SIM hanya satu hari dari tanggal masa berlaku SIM kamu, maka kamu harus melakukan pengajuan baru dan mengikuti ujian teori, keterampilan, dan uji praktek seperti saat membuat SIM baru. 
 
Proses membuat SIM baru membutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak sampai terlambat dalam memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2023

Setelah mengetahui syarat perpanjangan SIM di berbagai tempat, sekarang kamu bisa mempersiapkan biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenis SIM yang ingin diperpanjang. Berikut adalah perkiraan biaya perpanjangan SIM:

1. Biaya perpanjangan SIM A (mobil): Rp 80.000 (belum termasuk biaya tambahan lainnya).
2. Biaya perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 (mobil): Rp 80.000 (belum termasuk biaya lainnya).
3. Biaya perpanjangan SIM C (motor): Rp 75.000 (belum termasuk biaya lainnya).
4. Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000 (belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku).

Cara Perpanjangan SIM Terbaru 2023

Cara perpanjangan SIM dapat berbeda tergantung pada metode yang kamu pilih. Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara langsung dan online:

1. Cara Perpanjangan SIM secara Langsung:
- Bawa semua berkas syarat perpanjangan SIM ke kantor SAMSAT, SIM/SAMSAT Corner, atau SIM/SAMSAT Keliling.
- Mengisi formulir yang tersedia di loket.
- Jika diperlukan, bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir dengan lebih cepat.
- Ikuti petunjuk dari petugas dan lakukan proses pembayaran.

2. Cara Perpanjangan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR):
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel kamu.
- Lakukan registrasi dan masuk ke akun kamu.
- Verifikasi email dan berfoto selfie.
- Masuk

ke menu SIM dan pilih fitur perpanjangan SIM.
- Pilih jenis SIM (SIM A atau SIM C) yang ingin diperpanjang.
- Masukkan semua berkas syarat perpanjangan SIM online yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM di SATPAS SIM terdekat di daerahmu.
- Pilih metode pembayaran melalui ATM atau mobile banking untuk membayar biaya perpanjangan SIM.
- Setelah menerima SIM yang baru, konfirmasikan melalui aplikasi tersebut.
- Pantau perkembangan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Jika belum terbarui atau masih sama, kunjungi kantor SATPAS terdekat.

Perlu diingat bahwa setelah melalui serangkaian proses perpanjangan SIM, kamu perlu menunggu beberapa saat sebelum SIM baru bisa diambil. 
 
Waktu estimasi ini berbeda tergantung pada apakah kamu mengurus secara langsung atau online. Jika secara langsung, kamu dapat membawa pulang SIM baru dengan masa berlaku yang diperpanjang dalam waktu sekitar 2 jam. 
 
Namun, jika secara online, estimasi waktu totalnya adalah sekitar 3-7 hari kerja tergantung pada antrian. Jam operasional SATPAS adalah Senin hingga Sabtu pukul 08:00 - 15:00. Permohonan SIM online setelah pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Penting untuk mengurus perpanjangan SIM tidak terlalu dekat dengan masa berlaku yang habis untuk menghindari kemungkinan keterlambatan yang memerlukan pembuatan SIM baru.

Dengan mengetahui syarat, biaya, dan cara perpanjangan SIM mobil dan motor, baik secara langsung maupun online, kamu dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan menghindari masalah di masa depan. 
 
Pastikan untuk mempersiapkan semua berkas yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku saat hendak membuat atau memperpanjang SIM.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x