Media Magelang - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik itu motor maupun mobil.
Bagi warga Jakarta, cek dan bayar pajak kendaraan Jakarta telah menjadi lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang tersedia sejak tahun 2023.
Ada berbagai cara yang dapat dipilih oleh masyarakat Jakarta untuk melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan plat B mereka tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT.
Di tahun 2023 ini, salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi smartphone JAKI (Jakarta Kini), website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, dan https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Bahkan, kamu juga dapat menggunakan layanan SMS untuk melakukan pengecekan.
Selain itu, bagi yang ingin melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan), dapat menggunakan panggilan USSD dengan mengetik *368*1# di ponsel Anda.
Semua cara ini dirancang untuk memudahkan warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Langkah-langkah di atas dapat diterapkan baik oleh mereka yang tinggal di Jakarta maupun yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta namun tinggal di daerah lain.