PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Cara Buat Akun PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata

- 29 November 2021, 13:00 WIB
aplikasi peduliLindungi memiliki banyak fitur penting. Maka masyarakat diminta segera mendownloadnya
aplikasi peduliLindungi memiliki banyak fitur penting. Maka masyarakat diminta segera mendownloadnya /kemenkes/

Baca Juga: Libur Nataru di PPKM Level 3: Berikut 8 Aturan Masuk Mal Terbaru, Salah satunya Jam Operasional Berubah!

Meski demikian, bisa juga untuk membuat akun melalui website PeduliLindungi dengan cara berikut ini:

  1. Buka website PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/
  2. Klik fitur ‘login/register’, lalu klik tulisan ‘Buat akun PeduliLindungi’
  3. Jika ingin mendaftar dengan alamat email, klik tulisan ‘Alamat Email’ yang berada di bawah tulisan ‘Daftar’
  4. Jika ingin mendaftar dengan nomor telepon, klik tulisan ‘Nomor Telepon’ yang berada di bawah tulisan ‘Daftar’
  5. Masukan nama lengkap Anda
  6. Masukan alamat email atau nomor telepon Anda
  7. Klik kotak kecil di sebelah tulisan “Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi”
  8. Klik tulisan ‘DAFTAR’
  9. Masukan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email atau nomor telepon Anda
  10. Jika mendaftar dengan alamat email, kode verifikasi akan dikirim ke alamat email
  11. Jika mendaftar dengan nomor telepon, kode verifikasi akan dikirim ke nomor telepon
  12. Masukan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon Anda
  13. Segera ketik kode tersebut, jika tidak digunakan, kode tersebut akan otomatis kadaluarsa dalam 2 menit
  14. Klik tulisan ‘verifikasi’
  15. Jika kode tidak bekerja, silakan tekan klik ‘Kirim ulang’

Anda dapat men-download aplikasi PeduliLindungi di handphone dari Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini dapat mengetahui lokasi keberadaan kita termasuk zona apa sehingga kita menjadi lebih waspada saat harus keluar rumah. Tentu saja harus tetap menggunakan masker dan jaga jarak.

Dengan memiliki akun di website PeduliLindungi, Anda dapat mendaftar vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin yang nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk masuk ke beberapa mall dan juga destinasi wisata.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah